Halo semuanya...
Selamat datang di blog Cukup Tau.
Kali ini saya akan membahas mengenai cara pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) khusunya daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelum kalian jadi korban yang menghabiskan banyak waktu dan biaya buat mondar-mandir karena kekurangan informasi dan persyaratan, yuk kita ketahui ini dulu.
Jadi di Kabupaten Parigi Moutong pembuatan SKCK dilakukan di Polres Parigi.
Namun sebelum ke Polres ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu:
1. Membuat Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Persyaratannya: Membawa fotokopi KTP
2. Membuat RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian)
Pembuatan RCK dilakukan di Polsek daerah domisili kita. Sehubung saya tinggal di Desa Balinggi jadi pembuatan RCK saya lakukan di Polsek Sausu.
Persyaratannya:
a. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (2 lembar) dan ukuran 3x4 (1 lembar)
c. Fotokopi KTP (1 lembar)
d. Map kertas warna merah (1 buah)
3. Membuat Rekam Sidik Jari
Rekam sidik jari dapat dilakukan di Polres Parigi
Persyaratannya:
a. Fotokopi KTP (1 lembar)
b. Pas foto latar belakang merah ukuran 2x3 (1 lembar), 3x4 (1 lembar), 4x6 (2 lembar)
c. Map kertas warna merah (1 buah)
4. Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Persyaratannya:
a. RCK asli
b. Fotokopi KTP (1 lembar)
c. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
d. Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
e. Fotokopi Rumus Sidik Jari (1 lembar)
f. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (4 lembar)
g. Map kertas warna merah (2 Buah)
Jika SKCK sudah terbit, bila perlu difotokopi dan dilegalisir secukupnya. Dari tahap 1 sampai 4 biaya yang dibutuhkan kurang dari Rp. 50.000,00.
Sekian informasi yang bisa saya bagi kali ini. Jangan lupa berkunjung untung melihat informasi penting lainnya.
Dibawah ini saya melampirkan foto daftar persyaratan yang saya dapat di TKP